Jumat, 03 April 2026

MENINGGALKAN NAJWA

 



Oleh: Muhammad Ahmad Arrosyid


Semua pertemuan atau majlis kaum Mukminin tidak mengenal kecuali penambahan iman yang jelas sasarannya. Abdullah ibnu Rawahah, seorang sahabat, membimbing tangan Abu ad-Darda' seraya berkata: "Mari kita beriman sesaat". Lalu keduanya saling mempelajari masalah-masalah iman dan mengkaji jalan-jalan taubat. Keduanya saling menganjurkan untuk bersedekah, kebaikan atau mendamaikan antara manusia.

Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Abu Bakar bin 'Amru bin Hazm duduk bersama untuk belajar, ia berkata:

"Hendaklah semua kamu duduk bersama, sehingga orang yang tidak tahu menjadi tahu, sesungguhnya ilmu itu akan pupus apabila ia selalu tersembunyi".

Ahmad bin Abi al-Hawari al-Dimasyqi menjadikan majlis pengajian (mudzakarah) sesama sahabatnya sebagai obat kekerasan hati, ia berkata: "Apabila kamu melihat bahwa di hatimu terdapat kekerasan, maka duduklah bersama orang-orang yang suka mengingat Allah dan temanilah orang-orang yang zuhud".

Jadi, majlis seorang Mukmin adalah majlis yang sangat mulia. Tidak pantas baginya duduk bersama sejenak kecuali dengan niat untuk memperkuat iman, lalu melanjutkan lagi pekerjaan hariannya. Dalam majlis itu hendaklah dikaji satu ayat atau hadits atau nasehat orang-orang shaleh di kalangan kaum Mukminin.

Seorang Mukmin tidak boleh mengajak orang-orang yang duduk bersamanya untuk mengkritik ijtihad para pemimpinnya, di mana sang pemimpin sendiri takut menyebutkan ijtihadnya secara terus terang kepada mereka.

Demikian juga halnya perjalanan hilir-mudik (wira-wiri) kaum Mukminin. Ia sangat berharga sebagaimana majlis mereka. Siapa yang tidak menemukan ahli fiqih di sekelilingnya, maka hendaklah ia berusaha mencarinya, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang tabi'i 'Alqamah bin Qais an-Nakha'i kepada para sahabatnya: "Marilah kita berjalan bersama, menambah iman yakni meningkatkan kefahaman".

Atau hendaklah seorang Mukmin pergi kepada seseorang yang dapat melunakkan hatinya apabila sudah banyak terlalaikan oleh urusan duniawinya seperti jual beli di pasar, omongan tentang gaji atau masalah harga-harga barang dagangan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh seorang tabi'i, Maimun bin Muhran. Ia datang menemui tokoh utama kaum tabi'in, al-Hasan al-Bashri, dan mengetuk pintu rumahnya, lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, aku sudah merasakan kekerasan hatiku, maka lembutkanlah ia untukku".

Apabila seorang Mukmin tidak menemukan seorang teman yang shaleh, yang dapat melembutkan hati, maka ia dapat meluangkan waktunya sesaat (berkhalwat) bersama Allah swt, karena seorang tabi'i, Muslim bin Yasar pernah berkata:

"Tidak ada kenikmatan yang lebih nikmat selain dari bermunajat kepada Allah swt".

Masih ada lagi satu alternatif, yaitu mihrab. Seorang tabi'i Bakar bin Abdullah al-Muzani berkata: "Siapakah yang lebih nikmat hidupnya selainmu wahai anak adam? Apabila engkau ingin bertemu dengan Tuhanmu, maka mihrab terbuka lebar bagimu untuk masuk, tidak ada hijab, tiada pembatas dan tidak ada penerjemah antaramu dengan Tuhanmu".

Ijtihad tidak akan tumbuh dalam Kantong-kantong

Seorang yang adil dan bijak pada dirinya sendiri pasti akan mencari hal-hal di atas, yaitu majlis pengajian, rihlah (perjalanan), khuwat atau berdiam di mihrab. Ia merasa senang dimana bergaul dengan siapa saja yang ia sukai dari anggota jama'ah iman, atau meneladani perbuatan hamba-hamba Allah yang saleh yang diriwayatkan kepadanya.

Sedangkan orang yang akan tersesat, pasti akan menyepi bersama teman-teman semisal dirinya, menghindari penglihatan orang lain dan menyembunyikan rahasianya (uneg-uneg-nya) dari Jama'ah, mereka hanya menyebarkannya kepada orang yang menyukainya, lalu saling menguatkan rasa ego dan fanatisme diantara sesama mereka, maka yang terjadi adalah: hanqun (tumbuh dendam), tatsbith (penggembosan, membuat orang tidak mau bekerja), taswigh (justifikasi kesesatan) yang tidak terbebas dari tadlis (penyembunyian atau pengebirian fakta dari yang sebenarnya). Inilah yang disebut iftitan (terperangkap dalam fitnah). Hal inilah yang telah didefinisikan atau diketahui oleh Umar bin Abdul Aziz, maka ia berkata: 

"Tidak ada satu kaum yang melakukan najwa di luar jama'ah mereka tentang urusan agama mereka, kecuali mereka berada pada posisi mendirikan dhalalah (kesesatan)".

Inilah awal mula segala bentuk bid'ah dalam sejarah kaum Muslimin; di mana bid'ah itu berawal dari bisik-bisik (najwa), lalu istidraj (semakin meningkat dan terus meningkat).

Oleh karena itu, najwa tanpa melibatkan jama'ah dalam hal mafahim yang mendominasi agama, atau dalam hal melepas keta'atan syar'i yang juga merupakan bagian dari agama, dan yang karena sebab melepas ketaatan syar'i ini kaum khawarij disebut sebagai ahli bid'ah, di mana penyebutan mereka selalu disejajarkan dengan kelompok Murji'ah dan Jahmiyah, semua itu adalah dhalalah (kesesatan) yang tercakup dalam perkataan Umar bin Abdul Aziz di atas.

Niat yang baik tidak merubah tabi'at najwa, atau menjadikan najwa tersebut seakan mempunyai ekor (buntut) kebaikan yang mengikutinya di belakang. Juga tidak dapat dinyatakan sebagai hasil ijtihad yang legal (sesuai dengan kaidah syari'ah), sebab ijtihad tidak tumbuh dan besar secara rahasia, karena ia selalu memerlukan taqwim (penilaian, pelurusan) dan perlu mendapat syahadah (kesaksian) positif (yang mendukungnya) atau kesaksian negatif (yang menentangnya) dari orang lain.

Sedangkan hal ini tidak akan mungkin terjadi pada iklim najwa yang tersembunyi dan hampir sama dengan bisik-bisik.

Berbagai pengalaman sudah membuktikan kepada kita bahwa sebagian besar perbuatan najwa menyebabkan pembangkangan dan pelanggaran bai'at. Najwa tidak lebih dan tidak kurang adalah tahap pertama bagi penempuh jalan fitnah! Baik ia menyadari hal itu atau tidak. Alasan yang dikemukakan pelaku najwa sama dengan alasan pelaku pembangkangan itu sendiri! Mereka sama-sama mengklaim bahwa dirinya menginginkan kemaslahatan Islam, bahkan mereka mengaku sedang melakukan salah satu bentuk ibadah, padahal mereka tengah terbelit-belit oleh kesalahan.

Semua khawarij (pembangkang) salah dalam perkataannya, Walau ia merasa beribadah dan merasa berijtihad dalam ucapannya. Penjelasan Sayid Quthb dalam tafsirnya Fi Zhilal al-Qur'an tentang masalah najwa yang tercela, sejalan dengan apa yang kami katakan. Ia berpendapat bahwa Allah swt tidak hanya mencela najwa pada zaman Rasulullah SAW saja, akan tetapi juga berlanjut sampai zaman kita.

Allah berfirman:

 لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan perbuatan najwa mereka (bisikan-bisikan kelompok mereka yang terpisah), kecuali bisikan dari orang yang menyuruh manusia memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi padanya balasan pahala yang besar". (Q.S. an-Nisa': 114)

Sayyid Quthb berkata menjelaskan ayat ini: "Larangan melakukan najwa dalam Al-Qur'an muncul berkali-kali. Najwa yaitu berkumpulnya suatu kelompok umat jauh dari Jama'ah Islam atau dari kepemimpinan umat Islam dalam rangka merancang suatu perkara secara rahasia. Padahal ittijah (orientasi) tarbiyah Islamiyah dan tanzhim Islami yang dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW dalam menyelesaikan suatu masalah yang meragukan adalah dengan cara:

(1) Seorang Muslim datang kepada Nabi SAW dengan membawa permasalahannya. Jika permasalahan itu berupa urusan pribadi yang tidak ingin disebarluaskan di hadapan orang banyak, maka ia menyampaikannya kepada Nabi saw secara tertutup.

(2) Jika permasalahan itu termasuk urusan orang banyak yang tidak menyangkut urusan pribadi orang tersebut, maka ia menyampaikannya kepada Nabi SAW secara terbuka.

Hikmah dari tatacara seperti ini adalah agar:

 * Tidak terdapat juyub (kantong-kantong) dalam Jama'ah Islam.

 * Tidak ada kelompok-kelompok atau forum-forum yang menyendiri dengan persepsi, problem, pemikiran, orientasi mereka.

 * Jama'ah muslimah tidak dikejutkan oleh sekelompok orang yang telah merancang suatu rencana "di malam hari", lalu jama'ah muslimah ini dihadapkan dengan perkara yang telah "ditetapkan" sebelumnya, sedangkan jama'ah tidak mengetahuinya sama sekali, mereka bersembunyi dari pantauan Jama'ah, namun mereka tidak akan mampu bersembunyi dari Mata Allah SWT, sebab Allah SWT ada bersama mereka ketika mereka merancang suatu perkataan yang tidak diridhai-Nya secara rahasia.

Ayat 114 surat an-Nisa' di atas, adalah salah satu satu ayat di mana Allah SWT melarang perbuatan najwa atau merencanakan sesuatu sedangkan mereka terpisah dari Jama'ah Islam dan pemimpin mereka.

Masjid sejak awal Islam merupakan sebuah pusat komunikasi Jama'ah Muslim. Di dalamnya mereka berkumpul untuk shalat dan membicarakan masalah-masalah kehidupan. Masyarakat Muslim secara keseluruhan adalah sebuah masyarakat yang terbuka. Mereka selalu mengemukakan berbagai problematika mereka secara terbuka -selagi tidak menyangkut masalah yang berhubungan dengan rahasia-rahasia para panglima perang dalam pertempuran dan semisalnya, atau bukan masalah yang menyangkut urusan pribadi seseorang dimana orang yang bersangkutan tidak ingin apabila masalahnya menjadi buah omongan orang.

Oleh karena itu, masyarakat yang terbuka ini merupakan masyarakat yang bersih dan berhawa segar. Tidak akan menjauhi masyarakat ini untuk merancang sesuatu secara rahasia, kecuali orang-orang yang berkonspirasi terhadapnya, atau berkonspirasi terhadap salah satu prinsipnya, yang biasanya berasal dari kalangan munafiq. Oleh sebab itu, masalah najwa (majlis rahasia di luar Jama'ah) dalam al-Qur'an sering disebutkan bersama dengan kaum munafiq.

Fakta ini tentunya memberikan suatu pelajaran kepada diri kita, yaitu bahwa masyarakat Muslim harus terbebas dari fenomena ini. Hendaknya semua individunya selalu menyampaikan kepada Jama'ahnya atau kepada para pemimpinnya apabila terdapat hal-hal penting bagi mereka berupa rencana-rencana, strategi, kecenderungan pemikiran atau problematika".

Demikianlah, seorang hamba yang mendapat taufiq bisa keluar dari sempitnya majlis najwa menuju medan syura yang luas dan keindahan ishlah (perbaikan) di tengah manusia, demi mengharap ridha Allah SWT. Allah SWT adalah sumber cahaya semua langit dan bumi. Allah akan mengaruniakan cahaya yang baru agar mata hati mereka semakin terang, dan agar ia termotivasi untuk bersegera menuju ridha Allah. Dengan lentera baru ini ia bisa menyadari betapa banyak nikmat Allah SWT atas dirinya.


Najwa Menurut Abdul Hamid al-Bilali

 



Definisi:

Pada asalnya Najwa adalah pembicaraan dua orang dengan merendahkan suaranya dari orang yang ketiga.

Hukumnya: haram, berdasar pada hadits: "Jika kalian bertiga, janganlah yang dua orang berbisik (melakukan najwa) tanpa melibatkan yang ketiga, sebab yang demikian itu membuatnya sedih" (Bukhari [6288], Muslim [5823, 5825, 5826).

Akan tetapi, Najwa yang kami maksud dalam "musykilah dakwah dan solusinya" ini adalah pembicaraan sekelompok orang dari suatu organisasi yang melakukan kritik terhadap organisasi atau terhadap para pengurusnya jauh dari pimpinan organisasi dan pengetahuan mereka.

Najwa pada bentuk pertama (pembicaraan dua orang tanpa yang ketiga) berakibat:

 * Menyakiti pihak ketiga,

 * Memunculkan banyak pemecah belahan semangat persatuan dan ukhuwwah, dan

 * Amal jama'i

Najwa pada bentuk yang kedua (sekelompok orang yang mengkritik organisasi jauh dari organisasi dan pimpinannya) juga menyebabkan:

 * Tersebarnya perpecahan

 * Munculnya sikap dhoghoin (sifat buruk yang tersimpan di dalam hati, kebencian), dan

 * Munculnya kedukaan dan kesedihan

Oleh karena inilah, Allah SWT. mengomentari bentuk Najwa yang kedua ini dengan firman-Nya: "Bahwasanya najwa itu dari setan untuk membuat sedih orang-orang yang beriman..." [Q.S. Al-Mujadilah: 10]

1. Perkumpulan sekelompok orang dari suatu organisasi dan melakukan kritik kepada organisasi dan pimpinannya atau sebagian tokoh-tokoh utamanya tanpa sepengetahuan qiyadah.

2. Pembicaraan dilakukan jauh dari keramaian manusia.

3. Kelompok yang melakukan najwa ini menyendiri tanpa sepengetahuan personel organisasi yang lain atau tanpa sepengetahuan qiyadah-nya

Beberapa penyebab:

 * Adanya usulan-usulan dan pendapat-pendapat kelompok atau sebagian anggota kelompok yang ditolak oleh pihak pimpinan organisasi.

 * Para anggota kelompok ini merasa atau menduga bahwa usulan dan pendapat beda mereka akan ditolak oleh qiyadah.

 * Adanya pengaruh dari salah seorang tokoh yang menonjol dalam organisasi terhadap kelompok najwa ini dikarenakan sang tokoh ini berbeda pendapat dengan qiyadah organisasi.

 * Tidak mengetahui hukum syar'i masalah najwa ini.

 * Mafhum Da'awi (konsepsi dakwah) tentang haramnya najwa ini belum ditanamkan secara focus dan mendalam.

 * Taqlid kepada lembaga-lembaga politik Barat atau lembaga apa saja yang tidak memiliki sifat "dakwah" dengan cara membentuk forum-forum presser untuk memunculkan keputusan yang berseberangan "lobi-lobi".

 * Melemahnya pemahaman dakwah terkait konsep "tsiqah" terhadap organisasi dan qiyadah-nya dan terkait konsep "iltizam".

 * Melemahnya pemahaman syar'i terhadap konsep "as-sam'u wat-tho'ah fil mansyath wal makrah" selama tidak bertentangan dengan perintah atau kaidah syar'iyyah.

 * Sempitnya Qiyadah organisasi dalam mendengar pendapat lain serta tidak membuka ruang untuk mendengarkan pendapat yang menentang.

Solusinya:

 * Memperluas ruang untuk mendengarkan berbagai pendapat lain dan menambahkan kesempatan pertemuan-pertemuan di mana qiyadah mendengarkan pendapat-pendapat ini, agar tidak ada lagi peluang bagi penyelenggaraan forum-forum najwa.

 * Adanya "focus tarbiyah" semenjak dini tentang konsep "as-sam'u wattho'ah" yang sejalan dengan syari'ah. Juga tentang konsep dakwah terkait "iltizam", "tsiqah" dan rukun-rukun bai'ah lainnya.

 * Mengadakan pertemuan dan mendengarkan mereka.

 * Menambah ruang komunikasi dari waktu ke waktu (periodik) antara qiyadah dengan qaidah untuk membuka ruang tanya jawab terhadap hal-hal yang muncul dari sebagian kader.

 * Mengadakan pertemuan dengan seluruh kader saat terjadi satu masalah yang "panas" yang memunculkan banyak pendapat pro dan kontra, serta menyampaikan informasi yang lengkap dari sumbernya tanpa ditunda-tunda.

 * Mengecek kebenaran instrument penyampaian berbagai informasi dari qiyadah kepada kader.

 * Memberikan beberapa penugasan kepada person-person pelaku najwa dalam rangka mengisi kekosongan atau tiadanya pekerjaan bagi mereka.

 * Memperbaiki hubungan dengan mereka.


Di antara Adab Berjama’ah Meninggalkan Najwa

 


Definisi

Secara bahasa, ada yang berpendapat berasal dari kata najwah yaitu bukit yang menonjol. Disebut najwa karena dua orang yang saling melakukannya menyendiri dengan membawa rahasianya, sebagaimana bukit yang menonjol menyendiri dari permukaan bumi lainnya. (lihat tafsir al-Qurthubi 28/238, cet: Darul Hadits-Kairo).

Menurut istilah, Najwa ada dua macam:

  1. Najwa yang terjadi antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga, atau terjadi antara tiga orang tanpa melibatkan orang keempat … dst.
  2. Najwa yang dilakukan oleh sebagian anggota jama’ah tanpa melibatkan jama’ah secara keseluruhan, atau tanpa melibatkan qiyadah jama’ah.

Bentuk Najwa yang pertama seperti yang disyaratkan oleh Rasulullah SAW saat bersabda:
"Jika kalian bertiga, janganlah yang dua orang berbisik (melakukan najwa) tanpa melibatkan yang ketiga, sebab yang demikian itu membuatnya sedih" (Bukhari [6288], Muslim [5823, 5825, 5826]).

Bentuk Najwa yang kedua telah disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Al-Karim:
"Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang melainkan Dia-lah yang keempatnya, dan tiada pembicaraan antara lima orang melainkan Dia-lah yang keenamnya, dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" [Q.S. Al-Mujadilah: 7].

Dan juga firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul…" [Q.S. Al-Mujadilah: 9].

Syeikh Abdul Hamid al-Bilali –semoga Allah SWT menjaganya– berkata:
"Tujuan utama dari dua bentuk Najwa ini adalah menciptakan kesedihan pada orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah SWT: ‘Sesungguhnya pembicaraan rahasia (Najwa) itu adalah dari setan supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita (bersedih), sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah’." [Q.S. Al-Mujadilah: 10].

Najwa ini merupakan pintu masuk setan yang sangat berbahaya bagi jama’ah kaum muslimin. Pintu ini telah dipilih oleh musuh Allah yang sangat jahat ini dalam rangka memecah belah jama’ah kaum muslimin.

Sayyid Qutb –rahimahullah– berkata:
"Tampaknya ada sebagian kaum muslimin yang jiwanya belum terbentuk oleh hassatul-tanzhim al-Islami (sensitifitas tanzhim Islami), saat terjadi suatu urusan atau perkara, mereka melakukan perkumpulan-perkumpulan (membentuk forum-forum) dalam rangka melakukan Najwa di antara sesama mereka dan melakukan ‘syura’ yang jauh dari qiyadah (pimpinan) mereka. Perbuatan ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh:

  • Thabi’at al-Jama’ah al-Islamiyyah (tabiat jama’ah Islam)
  • Ruhut-tanzhim al-Islami (spirit tanzhim Islami)

Sebab keduanya ini menuntut adanya:

  • pemaparan dan penyampaian segala pendapat, semua gagasan dan segala usulan agar disampaikan terlebih dahulu kepada qiyadah (pimpinan), dan
  • Tidak melakukan perkumpulan-perkumpulan sampingan (forum-forum tandingan) di dalam jama’ah.

Tampak juga bahwa sebagian dari perkumpulan-perkumpulan ini membicarakan hal-hal yang mengakibatkan munculnya balbalah (kekacauan), dan munculnya sesuatu yang menyakiti jama’ah muslimah, walaupun maksud menyakiti itu tidak ada di dalam hati orang-orang yang melakukan Najwa ini, akan tetapi, sekedar membeda atau membongkar masalah-masalah yang sedang terjadi (realita), mengemukakan pandangan-pandangan terhadapnya tanpa pengetahuan qiyadah, telah mengakibatkan terjadinya rasa menyakiti, dan munculnya sikap tidak taat (pada barisan jama’ah)." [Fi Zhilalil Qur’an 6/3510]

Sayyid Qutb berkata:
"Kaum muslimin yang menyaksikan adanya waswasah (kasak-kusuk), al-hams (bisik-bisik) dan pembicaraan yang menyendiri, akan muncul dalam diri mereka al-huzn (kesedihan), al-tawajjis (kecurigaan, tanda tanya, kekhawatiran), serta terciptanya suasana tidak tsiqah, dan bahwasanya setan menggambarkan orang-orang yang melakukan Najwa dalam rangka membuat sedih jiwa saudara-saudara mereka serta memasukkan ke dalam jiwa mereka al-wasawis (kasak-kusuk) dan al-humum (kedukaan)." [Fi Zhilalil Qur’an 6/3510]

Sayyid Qutb berkata:
"Dan tidak dibenarkan membentuk perkumpulan-perkumpulan pinggiran (forum-forum tandingan) yang jauh dari pengetahuan jama’ah. Perkumpulan pinggiran inilah yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Rasul. Dan inilah yang menjadikan jama’ah terpecah, atau menyebabkan munculnya keraguan dan hilangnya tsiqah di dalam barisan jama’ah. Dan inilah yang dikelola oleh setan untuk membuat sedih orang-orang beriman." [Fi Zhilalil 6/3511]

Mungkin ada yang berpendapat: Akan tetapi ayat-ayat Al-Qur’an kan tidak melarang segala bentuk Najwa, buktinya ada Najwa yang dibenarkan, yaitu Najwa bil birri wattaqwa! Untuk menjelaskan masalah ini, mari kita ikuti kembali kalimat-kalimat Sayyid Qutb berikut ini:

"Adapun jika ada kemaslahatan untuk menyembunyikan rahasia, atau menutupi aurat, dalam urusan umum (public) atau khusus, maka tidak mengapa melakukan musyawarah secara rahasia dan tersembunyi. Dan hal ini biasanya terjadi antar sesama mas-ulin (penanggung jawab, pimpinan) jama’ah." [Fi Zhilalil Qur’an 6/3511]


MENINGGALKAN NAJWA

  Oleh: Muhammad Ahmad Arrosyid Semua pertemuan atau majlis kaum Mukminin tidak mengenal kecuali penambahan iman yang jelas sasarannya. Abdu...