Definisi:
Pada asalnya Najwa adalah pembicaraan dua orang dengan merendahkan suaranya dari orang yang ketiga.
Hukumnya: haram, berdasar pada hadits: "Jika kalian bertiga, janganlah yang dua orang berbisik (melakukan najwa) tanpa melibatkan yang ketiga, sebab yang demikian itu membuatnya sedih" (Bukhari [6288], Muslim [5823, 5825, 5826).
Akan tetapi, Najwa yang kami maksud dalam "musykilah dakwah dan solusinya" ini adalah pembicaraan sekelompok orang dari suatu organisasi yang melakukan kritik terhadap organisasi atau terhadap para pengurusnya jauh dari pimpinan organisasi dan pengetahuan mereka.
Najwa pada bentuk pertama (pembicaraan dua orang tanpa yang ketiga) berakibat:
* Menyakiti pihak ketiga,
* Memunculkan banyak pemecah belahan semangat persatuan dan ukhuwwah, dan
* Amal jama'i
Najwa pada bentuk yang kedua (sekelompok orang yang mengkritik organisasi jauh dari organisasi dan pimpinannya) juga menyebabkan:
* Tersebarnya perpecahan
* Munculnya sikap dhoghoin (sifat buruk yang tersimpan di dalam hati, kebencian), dan
* Munculnya kedukaan dan kesedihan
Oleh karena inilah, Allah SWT. mengomentari bentuk Najwa yang kedua ini dengan firman-Nya: "Bahwasanya najwa itu dari setan untuk membuat sedih orang-orang yang beriman..." [Q.S. Al-Mujadilah: 10]
1. Perkumpulan sekelompok orang dari suatu organisasi dan melakukan kritik kepada organisasi dan pimpinannya atau sebagian tokoh-tokoh utamanya tanpa sepengetahuan qiyadah.
2. Pembicaraan dilakukan jauh dari keramaian manusia.
3. Kelompok yang melakukan najwa ini menyendiri tanpa sepengetahuan personel organisasi yang lain atau tanpa sepengetahuan qiyadah-nya
Beberapa penyebab:
* Adanya usulan-usulan dan pendapat-pendapat kelompok atau sebagian anggota kelompok yang ditolak oleh pihak pimpinan organisasi.
* Para anggota kelompok ini merasa atau menduga bahwa usulan dan pendapat beda mereka akan ditolak oleh qiyadah.
* Adanya pengaruh dari salah seorang tokoh yang menonjol dalam organisasi terhadap kelompok najwa ini dikarenakan sang tokoh ini berbeda pendapat dengan qiyadah organisasi.
* Tidak mengetahui hukum syar'i masalah najwa ini.
* Mafhum Da'awi (konsepsi dakwah) tentang haramnya najwa ini belum ditanamkan secara focus dan mendalam.
* Taqlid kepada lembaga-lembaga politik Barat atau lembaga apa saja yang tidak memiliki sifat "dakwah" dengan cara membentuk forum-forum presser untuk memunculkan keputusan yang berseberangan "lobi-lobi".
* Melemahnya pemahaman dakwah terkait konsep "tsiqah" terhadap organisasi dan qiyadah-nya dan terkait konsep "iltizam".
* Melemahnya pemahaman syar'i terhadap konsep "as-sam'u wat-tho'ah fil mansyath wal makrah" selama tidak bertentangan dengan perintah atau kaidah syar'iyyah.
* Sempitnya Qiyadah organisasi dalam mendengar pendapat lain serta tidak membuka ruang untuk mendengarkan pendapat yang menentang.
Solusinya:
* Memperluas ruang untuk mendengarkan berbagai pendapat lain dan menambahkan kesempatan pertemuan-pertemuan di mana qiyadah mendengarkan pendapat-pendapat ini, agar tidak ada lagi peluang bagi penyelenggaraan forum-forum najwa.
* Adanya "focus tarbiyah" semenjak dini tentang konsep "as-sam'u wattho'ah" yang sejalan dengan syari'ah. Juga tentang konsep dakwah terkait "iltizam", "tsiqah" dan rukun-rukun bai'ah lainnya.
* Mengadakan pertemuan dan mendengarkan mereka.
* Menambah ruang komunikasi dari waktu ke waktu (periodik) antara qiyadah dengan qaidah untuk membuka ruang tanya jawab terhadap hal-hal yang muncul dari sebagian kader.
* Mengadakan pertemuan dengan seluruh kader saat terjadi satu masalah yang "panas" yang memunculkan banyak pendapat pro dan kontra, serta menyampaikan informasi yang lengkap dari sumbernya tanpa ditunda-tunda.
* Mengecek kebenaran instrument penyampaian berbagai informasi dari qiyadah kepada kader.
* Memberikan beberapa penugasan kepada person-person pelaku najwa dalam rangka mengisi kekosongan atau tiadanya pekerjaan bagi mereka.
* Memperbaiki hubungan dengan mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar