Kamis, 05 Januari 2023

Ghadhdhul Bashar (Menundukkan Pandangan)


 


Ibnu Qayyim berkata bahwa pandangan mata kepada yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina)

 

Makna Menahan Pandangan


Secara bahasa Ghadhdhul Bashar berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Namun bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali. Juga bukan berarti menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan itu yang dimaksud. Lagipula hal seperti itu tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud Ghadhdhul Bashar adalah menjaga pandangan dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar.

 

Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang tidak memandang aurat orang lain, tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memolototi apa yang dilihatnya. Dengan kata lain Ghadhdhul Bashar adalah menahan pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.

 

Dalil Kewajiban Menahan Pandangan

 

1. Al-Quran

Katakanlah kepada orang laki-laki beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31)

 

Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata ‘min’ dalam ‘min absharihim’ maknanya adalah sebagian. Hal ini menegaskan bahwa yang diharamkan Allah Swt hanyalah pandangan yang disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja adalah dimaafkan.

 

Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata ‘min’ karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat (menikah).

 

Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.

 

2. Hadits

Dari Jabir bin Abdillah ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.” (HR. Muslim)

 

Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.

 

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani)

 

Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.” (Muttafaq ‘alaihi)

 

 

Penyebab Mengumbar Pandangan

 

Yang menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:

1. Mengikuti hawa nafsu dan ajakan syetan.

2. Jahil (tidak tahu) terhadap akibat negatif mengumbar pandangan. Di antaranya, mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.

3. Hanya mengandalkan dan mengingat ampunan Allah Swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.

4. Melihat atau menyaksikan media porno atau berbau pornografi, baik cetak, elektronik, atau internet.

5. Tidak menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah mampu.

6. Sering berada di tempat-tempat bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan.

7. Merasakan kelezatan semu saat memandang yang haram, sebagai akibat lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah di dalam hatinya.

8. Godaan dari lawab jenis berupa pakaian yang terbuka auratnya, ucapan, atau gerakan tubuh.

 

Akibat Negatif Memandang yang Haram

 

1. Rusaknya hati

2. Terancam jatuh pada perbuatan zina

3. Lupa ilmu

4. Turunnya bala’

Amr bin Murrah bercerita, ‘Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku buta. Kuharap itu menjadi kafarat penghapus dosa.

 

5. Merusak amal

Hudzaifah berkata, “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.

 

6. Menambah lalai terhadap Allah dan hari kiamat.

7. Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat.

Abu Hurairah berkata, ‘Rasulullah bersabda, ‘Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izin, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaihi)

 

Manfaat Menahan Pandangan

 

1.        Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan.

2.        Hati yang bercahaya dan terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah.

3.        Terbukanya ilmu dan faktor-faktor untuk menguasainya.

Imam Syafi’i berkata,

‘Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan.

Arahannya, ‘Tinggalkan maksiat’.

Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.’

4.        Mempertajam firasat dan prediksi.

Syuja’ al-Karmani berkata, ‘Siapa menyuburkan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, menungdukkan pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal, maka firasatnya tidak akan salah.”

5.        Menjadi salah satu penyebab datangnya mahabatullah (cinta Allah Swt).

Al-Hasan bin Mujahid berkata, “Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.”

 

Faktor-Faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan

 

1.        Hadirnya pengawasan Allah swt, dan rasa takut akan siksa-Nya

2.        Menjauhkan diri dari semua penyebab pengumbar pandangan

3.        Meyakini semua bahaya mengumbar pandangan

4.        Meyakini manfaat menahan pandangan

5.        Melaksanakan pesan Rasulullah untuk segera memalingkan pandangan

6.        Memperbanyak puasa

7.        Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal (nikah)

8.        Bergaul dengan orang-orang saleh dan menjauhkan diri dari orang-orang yang rusak akhlaknya

9.        Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah.

 

 

Sumber: Majalah Al-Intima’, edisi April-Mei 2010


Baca juga:

Marah

Tiga Kisah Lima Sahabat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Urgensi Rukun Bai'ah dalam Amal Siyasi

  Pengembangan Arkanul Bai’ah dan Aplikasinya Keberimanan terhadap Islam sebagai agama samawi yang diturunkan Allah SWT memang sudah final. ...