Ibnu Qayyim berkata bahwa pandangan mata kepada yang haram
akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan
ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu
menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal
perbuatan (zina)
Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa Ghadhdhul Bashar berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Namun bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali. Juga bukan berarti menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan itu yang dimaksud. Lagipula hal seperti itu tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud Ghadhdhul Bashar adalah menjaga pandangan dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar.
Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang tidak
memandang aurat orang lain, tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,
tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memolototi apa yang dilihatnya. Dengan
kata lain Ghadhdhul Bashar adalah menahan pandangan dari apa yang diharamkan
oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Dalil Kewajiban Menahan Pandangan
1. Al-Quran
Katakanlah kepada orang laki-laki beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur:
30-31)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata ‘min’ dalam ‘min
absharihim’ maknanya adalah sebagian. Hal ini menegaskan bahwa yang diharamkan
Allah Swt hanyalah pandangan yang disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa
sengaja adalah dimaafkan.
Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal,
yang diharamkan hanya sedikit. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang
tidak menggunakan kata ‘min’ karena semua pintu pemuasan seksual dengan
kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat (menikah).
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan
karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
2. Hadits
“Dari Jabir bin Abdillah ra berkata, “Aku bertanya kepada
Rasulullah Saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau
memerintahkanku untuk memalingkannya.” (HR. Muslim)
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki
lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang
laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu
pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain
dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
“Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan
pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang
berikutnya tidak.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh
Al-Bani)
“Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.”
(Muttafaq ‘alaihi)
Penyebab Mengumbar Pandangan
Yang menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1. Mengikuti hawa nafsu dan ajakan syetan.
2. Jahil (tidak tahu) terhadap akibat negatif mengumbar
pandangan. Di antaranya, mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.
3. Hanya mengandalkan dan mengingat ampunan Allah Swt dan
lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4. Melihat atau menyaksikan media porno atau berbau
pornografi, baik cetak, elektronik, atau internet.
5. Tidak menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang
sebenarnya telah mampu.
6. Sering berada di tempat-tempat bercampur-baurnya
laki-laki dan perempuan.
7. Merasakan kelezatan semu saat memandang yang haram,
sebagai akibat lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah di dalam
hatinya.
8. Godaan dari lawab jenis berupa pakaian yang terbuka
auratnya, ucapan, atau gerakan tubuh.
Akibat Negatif Memandang yang Haram
1. Rusaknya hati
2. Terancam jatuh pada perbuatan zina
3. Lupa ilmu
4. Turunnya bala’
“Amr bin Murrah bercerita, ‘Aku pernah memandang seorang
perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku buta. Kuharap itu menjadi
kafarat penghapus dosa.”
5. Merusak amal
“Hudzaifah berkata, “Barangsiapa membayangkan bentuk
tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6. Menambah lalai terhadap Allah dan hari kiamat.
7. Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan
syariat.
“Abu Hurairah berkata, ‘Rasulullah bersabda, ‘Jika
seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izin, lalu kau sambit dengan kerikil
hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Manfaat Menahan Pandangan
1.
Membebaskan hati dari
pedihnya penyesalan.
2.
Hati yang bercahaya dan
terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah.
3.
Terbukanya ilmu dan
faktor-faktor untuk menguasainya.
Imam Syafi’i berkata,
‘Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan.
Arahannya, ‘Tinggalkan maksiat’.
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya. Dan cahaya Allah tidak akan
diberikan kepada pelaku maksiat.’
4.
Mempertajam firasat dan
prediksi.
Syuja’ al-Karmani berkata, ‘Siapa menyuburkan lahiriahnya dengan
mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, menungdukkan pandangannya
dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal, maka
firasatnya tidak akan salah.”
5.
Menjadi salah satu penyebab
datangnya mahabatullah (cinta Allah Swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata, “Menahan pandangan dari apa yang diharamkan
Allah swt akan mewarisi cinta Allah.”
Faktor-Faktor
Penyebab Mampu Menahan Pandangan
1.
Hadirnya pengawasan Allah
swt, dan rasa takut akan siksa-Nya
2.
Menjauhkan diri dari semua
penyebab pengumbar pandangan
3.
Meyakini semua bahaya
mengumbar pandangan
4.
Meyakini manfaat menahan
pandangan
5.
Melaksanakan pesan
Rasulullah untuk segera memalingkan pandangan
6.
Memperbanyak puasa
7.
Menyalurkan keinginan
melalui jalan yang halal (nikah)
8.
Bergaul dengan orang-orang
saleh dan menjauhkan diri dari orang-orang yang rusak akhlaknya
9.
Selalu merasa takut dengan
su’ul khatimah.
Sumber: Majalah Al-Intima’, edisi April-Mei 2010
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar