Latar Belakang
Allah Swt berfirman
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Surat Asy-Syuro termasuk ayat Makiyah, artinya turun sebelum Rasulullah Saw Hijrah (Periode Makkah). Saat itu jumlah kaum Muslimin sangat sedikit dan belum memiliki kekuatan. Dakwah pun masih bersifat sirriyah (rahasia), tetapi Allah Swt sudah memerintahkan syuro untuk menyelesaikan masalah.
Ini menunjukkan syuro atau musyawarah sebagai suatu kewajiban dalam mencari solusi berbagai persoalan. Selain itu, Allah pun menunjukkan pentingnya syuro dengan syura sebagai salah satu nama surat dalam al-Quran al-Karim.